Mulai
Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks
Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani
(Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua
jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan
Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk
menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah
tangga pertanian di perdesaan. Pada tahun dasar 2018=100 terjadi
peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It
maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
NTP
adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan
daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa
yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara
relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
NTP
Gorontalo Januari 2020 sebesar 99,04 atau turun -0,73 persen dibanding
NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP dikarenakan It naik sebesar 0,07
persen, lebih rendah daripada kenaikan Ib sebesar 0,81.
NTP
Provinsi Sulawesi Barat mengalami kenaikan tertinggi (1,28 persen)
sedangkan NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terbesar (-0,73
persen).
Nilai
Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Gorontalo Januari 2020
sebesar 100,89 atau turun sebesar -0,19 persen dibanding NTUP bulan
sebelumnya.