Penumpang Turun
| Penumpang Turun adalah penumpang yang turun dari kapal yang diangkut dari pelabuhan asal. |
Penutupan Dwi Guna | Penutupan dwi guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mengandung unsur
tabungan dan perlindungan. Bila tertanggung meninggal dalam masa kontrak, ahli warisnya akan
memperoleh uang pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan ketika polis ditutup. Bila
tertanggung masih hidup hingga masa kontrak berakhir, maka ia akan memperoleh benefit sebesar
uang pertanggungan. |
Penutupan Eka Guna | Penutupan eka guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mempunyai jangka waktu
tertentu. Bilamana jangka waktu telah habis sedangkan tertanggung masih hidup maka tertanggung
tidak bisa menarik uangnya kembali. |
Penutupan Engineering All Risk/Construction All Risk | Penutupan Engineering All Risk (EAR)/Construction All Risk (CAR) adalah pertanggungan yang
menjamin kerugian/kerusakan atas mesin-mesin dan konstruksi. |
Penutupan Kebakaran | Penutupan kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan atas harta
benda yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar. |
Penutupan Kecelakaan Diri | Penutupan kecelakaan diri adalah pertanggungan yang memberikan jaminan kepada seseorang
bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian
yang dideritanya, yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. |
Penutupan Kendaraan Bermotor | Penutupan kendaran bermotor adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan
pada kendaraan bermotor. |
Penutupan Pengangkutan | Penutupan pengangkutan adalah pertanggungan yang menjamin resiko yang menimbulkan
kerugian/kerusakan pada barang, kecuali disebabkan oleh resiko-resiko yang tidak ditanggung. |
Penutupan Rangka Kapal | Penutupan rangka kapal adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan tubuh
kapal dan perlengkapan standar lainnya. |
Penutupan Seumur Hidup | Penutupan seumur hidup adalah suatu jenis penutupan di mana pembayaran premi dilakukan sampai
tertanggung meninggal dunia atau tertanggung mencapai suatu umur tertentu yang ditetapkan. |